Airlangga Hartarto: Indonesia Bangga dengan PMI yang Jadi Pahlawan Devisa

- Senin, 22 Agustus 2022 | 18:52 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com – Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun per tahun. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini adalah salah satu penerimaan devisa yang besar bagi Indonesia.

Hal ini membuat Pemerintah terus mendorong dan memberikan dukungan bagi pekerja migran. Terlebih bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang didukung dengan kompetensi mereka.

“Indonesia bangsa dengan saudara-dan saudari yang hadir di ruangan ini,” kata Menko Airlangga Hartarto saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Temui Surya Paloh, Puan Tunjukkan Kesantunan Politik

Menurut Airlangga, Pekerja migran selama ini telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional. Bahkan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

Remitansi ini tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara. Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 2015 hingga 2019 mencapai USD 9.8 miliar per tahun. Remitansi PMI dari Korea Selatan pada kuartal II tahun 2022 mencatatkan nilai yang mencapai USD 22 juta.

Pemerintah kini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.

Baca Juga: Launching Desain Baru, JDIH KemenKopUKM Diyakini Optimal Lindungi KUMKM

Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut yakni terkait dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G). Pemerintah serta menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.

Menurut Airlangga, Pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.

(Dok: PMI)

Baca Juga: Frestea Nusantara, Minuman Teh Indonesia dengan Racikan Khas Teh Rumahan

Selain itu, Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan dengan pemberian modal kerja melalui KUR PMI. Pada 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp390 miliar dan meningkatkan plafon pinjaman dari yang sebelumnya sebesar Rp25 juta menjadi Rp100 juta.

Selain meningkatkan plafon kredit dengan tinggi, Pemerintah juga mengubah metode pencairan KUR PMI yang sesuai tahapan proses penempatan PMI agar diharapkan dapat meningkatkan pengiriman dan kesejahteraan PMI.

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Sumber: Pers Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB
X