Penyaluran Bansos BBM Bisa Gunakan Mekanisme yang Ada

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Biro KLIP Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Biro KLIP Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Langkah pemberian bantuan sosial (bansos) pada masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan pandemi Covid-19.

"Terlebih, data penerima bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu Covid-19 yang sudah di-update," kata Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto di Jakarta, Kamis (25/8).

Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan, pemerintah siap menyalurkan bansos, jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan.

"Program bansos tersebut untuk memitigasi dampak negatif perekonomian masyarakat akibat dengan kenaikan harga energi. Tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan, besarkan," ujarnya.

Airlangga mengatakan, pihaknya punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPC-PEN). Menurut Teguh, pemerintah perlu langsung memberikan bansos maupun bantuan tunai setelah penaikan harga BBM.

"Bantuan diberikan dalam kurun waktu untuk beberapa bulan. Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan, setelah adanya penyesuaian harga BBM," tandasnya.

Penerima Baru
Peneliti yang fokus pada bidang analisis kemiskinan itu mengusulkan, ada mekanisme pengajuan penerima bansos baru. Yakni yang belum termasuk dalam data Kemensos.

"Konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Apalagi, sebelumnya, Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional," tegasnya.

Sedangkan terkait pengajuan aplikasi bansos via website yang disebut dengan on demand application, konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM.

"Yakni yang belum masuk dalam data penerima bansos milik pemerintah. Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak, untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan," paparnya.

Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait. Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, data penerima harus up to date.

"Sementara itu, pengawasan berbasis IoT (Internet of Things) diterapkan. Sehingga dapat dengan mudah ditemukan jika ada penyelewengan," jelasnya.

Strategi
Saat ini Kemensos memiliki DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan aplikasi Cek Bansos. Kemensos juga memiliki strategi, yaitu mendukung transparansi penerima bansos.

"Hal itu agar di setiap kelurahan terpampang data penerima bantuan. Pemerintah boleh menggunakan aplikasi mana saja, asal sudah diperbarui," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Arif Muhammad Iqbal

Tags

Terkini

Kata Ganjar Pranowo soal Pertemuan PDIP dan PAN

Jumat, 2 Juni 2023 | 21:38 WIB

Hasto Sebut Keakraban PDIP dan PAN Sudah Lama

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:28 WIB

Rumi; Akulah Tiangnya Ka'bah.

Jumat, 2 Juni 2023 | 09:36 WIB

Tiba di Mekkah, Kloter 1 Langsung Umroh Wajib

Kamis, 1 Juni 2023 | 23:25 WIB
X