Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," imbuhnya.
Baca Juga: Film Mumun Siap Nostalgia
Sementara itu, Sidang Kode etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).***
Artikel Terkait
Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
Airlangga Diharapkan Tampil Lebih Merakyat
MenKopUKM: Setelah Pandemi UMKM Harus Bangkit dan Bertransformasi ke Ekosistem Digital
BRI Bantu Eskalasi Pemulihan Sektor Pariwisata