JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Direktur Utama PT Bumi Bintang Bersatu (PT BBB), Calon Ginting, menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pasalnya Calon Ginting merasa laporan dirinya terhadap mantan rekan investasi berinisial S yang diduga telah melakukan penipuan, telah dinyatakan di hentikan oleh penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya.
Kepada awak media Dirut PT BBB, ini awalnya mengatakan telah melaporkan mantan rekan investasinya berinisial S, yang diduga telah menipu.
Selanjutnya kepada media, Calon Ginting mengatakan, awalnya S ikut investasi pada PT. BBB, sebesar Rp. 400 Juta namun setelah investasinya mengalami kerugian, dimana S ini meminta dikembalikan uang investasinya di PT. BBB.
Baca Juga: Pemerintah Harus Cari Solusi Ketimbang Naikkan Harga BBM
"Karena oleh PT. BBB tak dilayani maka S menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. Perkara 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR, serta S menuntut uang Rp. 1.942.900.063, yang katanya sejumlah itu adalah uang investasi, keuntungan, bunga bank, denda, dll,"ujar Calon Ginting pada awak media, Jumat (26/8/2022).
Masih lanjut Calon Ginting, dalam perjalanan persidangan S ini, membujuk kami agar berdamai saja, dikarenakan gugatan ini mengganggu kegiatan usaha, maka bujukan S kami turuti dengan membuat akta perdamaian No.07 tanggal 28 Mei 2018 dihadapan Notaris, dalam akta perdamaian tersebut telah ditentukan,
Pasal 3 uang investasi, dan lainnya dikembalikan kepada S sebesar 1 Miliar, dan S melepaskan dan pengalihan 100% seluruh haknya kepada PT BBB, selanjutnya pada Pasal 4 ayat 4 S mencabut perkara di pengadilan, Pasal 4 ayat 7 S tidak menuntut uang lagi dan Pasal 6 apabila tidak mematuhi isi perdamaian S dapat dipidana.
"Namun setelah itu S tidak mencabut perkara di pengadilan setelah menerima uang 1 Miliar, dan meminta lagi uang Rp. 1.943.900.063,- sesuai tuntutannya yang semula ke PN Jak-Bar dengan cara minta eksekusi atas putusan yang sudah damai sebelum putusan pengadilan. Serta S tidak mengakui perdamaian yang ditanda tanganinya dihadapan notaris, ini kan jelas penipuan," papar Calon Ginting.
Baca Juga: Raffi Ahmad Rilis DVD Cerita Seru Si AA
Dan jelas-jelas S menyembunyikan fakta telah menerima uang 1 Miliar dan telah berdamai atas gugatannya di PN Jak-Bar saat mengajukan sita eksekusi. Ini nyata-nyata adalah penipuan.
"Maka kami pun PT. BBB telah melaporkan S ke Polda Metro Jaya pada tanggal 10 September 2021, dengan No. Lap : LP/B/4475/IX/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya," lanjut Ginting.
Setelah laporan polisi kami diterima oleh Unit Harda Polda Metro Jaya, dan telah dilakukan pemeriksaan kedua belah pihak serta para saksi-saksi dan gelar perkara oleh penyidik. "Namun sangat kami sayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) dengan Nomor B/3226/VII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum,
Baca Juga: BRI Bantu Eskalasi Pemulihan Sektor Pariwisata
menyatakan kasus tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana," ungkap Ginting.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Larang Petasan dan Kembang Api Saat Malam Perayaan Tahun Baru
Polda Metro Jaya Tangkap WNA Estonia Lakukan Skimming di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Menyebut Perkembangan Kasus Brigadir J Hanya Disampaikan oleh Mabes Polri
Diduga Merasa Tertipu, Dirut PT Bumi Bintang Bersatu Laporkan Mantan Investor ke Polda Metro Jaya
AKP Rita Yuliana Masih Jadi Perhatian Netizen, Ternyata Ini Jabatannya di Polda Metro Jaya