Ini Tanggapan Kapolri Terkait Surat Pengunduran Diri Ferdi Sambo

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:15 WIB
Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara (Screenshoot instagram/@divisihumaspolri)
Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara (Screenshoot instagram/@divisihumaspolri)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Publik masih menanti ketegasan Polri terhadap Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathie yang masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Setelah sidang tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyebut hal itu sebagai hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Tekan Angka Kriminalitas, Pakuwojo Bangun Taman Olahraga di Cibesel

"Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Diketahui, Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. Surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak akan diproses.

"Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegaskan Kliennya Dicecar 80 Pertanyaan Serta Akui Jadi Korban Asusila

Dedi menegaskan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya.

Surat Ferdy Sambo

Dalam surat yang diperoleh redaksi suaramerdeka-jakarta.com, Ferdy Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Curhat Adalah Kunci!

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:40 WIB

Kata Ganjar Pranowo soal Pertemuan PDIP dan PAN

Jumat, 2 Juni 2023 | 21:38 WIB

Hasto Sebut Keakraban PDIP dan PAN Sudah Lama

Jumat, 2 Juni 2023 | 17:28 WIB
X