Sengkarut Kasus KM 50, Mahfud MD Persilahkan Dibuka Kembali Jika Ada Novum

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Screenshoot instagram/@mohmahfudmd)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Screenshoot instagram/@mohmahfudmd)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Sejumlah anggota DPR kembali mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal adanya kejanggalan dalam kasus KM 50 yang mirip dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan DPR dalam rapat Komisi III bersama Kapolri pada Rabu (24/8) lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindak pidana biasa. Ia pun menyebut kasusnya sudah dibawa ke pengadilan.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI.

"Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).

Baca Juga: Soal Pilpres, Jokowi: Kade, Tong Gurung Gusuh, Ulah Lepat

Mahfud menjelaskan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal demikian didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.

Meski demikian, Ia tak mempersoalkan bila masyarakat memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut. Hal itu juga sudah sesuai dengan arahan Kapolri.

"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," kata Mahfud.

Mahfud MD tak mempersoalkan bila masyarakat memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut.
Mahfud MD tak mempersoalkan bila masyarakat memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut. (Screenshoot twitter Mahfud MD)

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsy menilai bahwa kasus Brigadir J memiliki kesamaan dengan insiden penembakan oleh aparat kepolisian di KM 50.

Baca Juga: Ini Tanggapan Kapolri Terkait Surat Pengunduran Diri Ferdi Sambo

Sayangnya, kata dia, kasus KM 50 justru tak banyak mendapat perhatian, terutama dari Presiden Joko Widodo.

Kapolri lantas mengatakan kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sambut Ramadhan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako

Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB

Hammersonic, Mekah-nya Metal, dan Kuasa Slipknot.

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:11 WIB
X