BELITUNG, Jakarta.Suaramerdeka.com, - Sejumlah warga pemilik lahan di Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.
Heryandi Basri, seorang karyawan swasta pemilik tanah 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) akhirnya mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Dalam suratnya, dia menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).
Padahal tanah itu, sepengakuannya, merupakan pemberian orang tua sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.
Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Wajah Kepolisian Kita
“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Heryandi dalam suratnya, Jumat (26/8/2022) lalu.
Namun sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh oleh PT GFI. “Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” ungkapnya.
Baca Juga: Bohong
Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010. “Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis dia lagi.
Ditahun 2017, Heryandi bersama kerabatnya mulai memperjuangkan haknya. Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan dan disaksikan aparat kepolisian. Kala itu Franky selaku Direktur PT GFI sempat diundang, namun tidak hadir. Sayangnya berbagai mediasi tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Tumbal
Artikel Terkait
Dua Notaris Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Resmi Ditahan
Ahmad Basarah: Pemberantasan mafia tanah harus dari hulunya
Mafia Tanah Masih Ada, Dituding Libatkan Aparat, Lakukan Pengosongan Paksa
Tunjukan Sukses Ketahanan Pangan, Jokowi Sebut Jangan Bicara Tiga Periode