Taufan berpendapat tugas menyidik di Polri untuk membuktikan pengakuan Putri tersebut. Pembuktian itu, kata Taufan, tidak hanya bersandar pada keterangan-keterangan lain, tetapi juga bukti-bukti yang ada.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu," ucapnya.
Pada laporan awal kasus ini, Putri disebut dilecehkan oleh Brigadir J di rumah dinasnya. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo.
Namun, terbaru, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.***
Artikel Terkait
Ini Dia Kombes Nurul Azizah, Polwan Pertama Jadi Kabag Penum Divhumas Polri
PBNU: Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Secara Hati-hati
John Riady Puji Kebijakan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan RAPBN 2023
Golkar Perlu Gunakan Medsos Naikkan Elektabiltas Airlangga dan Partai