JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi.
Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.
Kamaruddin mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, yang digelar di rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Jam setengah 10 kami sampai, tiba-tiba kami diusir. Kenapa kami diusir, kami minta alasan hukumnya,' kata Kamaruddin di lokasi, Selasa (30/8).
Baca Juga: Seandainya Kita Menjadi Advokat Ferdy Sambo (bagian 1 dari 3 bagian)
"Sementara pengacara dari para tersangka boleh masuk, kami dimusuhi. Percuma kami di sini tak melihat apapun, kami gugat penyataan Kapolri yang bilang transparan," jelas Kamaruddin.
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.
Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.
Baca Juga: Ngeri, Penambangan Ilegal Masih Marak, PUSHEP: Tegakkan Hukum.
Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

Diketahui, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.***
Artikel Terkait
Vaksin Merah Putih Oleh Presiden Jokowi Resmi Diberi Nama Inavac
Pengakuan Istri Sambo Kepada Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui Kejadian Pelecehan Terjadi di Duren Tiga
Viral Sosok Jevo Batara Putra Irjen Napoleon Bonaparte Yang Bak Pinang Dibelah Dua, Netizen: Handsome Boy