JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP Jumat (26/8) lalu.
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak
Dia menuturkan, kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual, maka supaya tuduhan itu berhenti, pihaknya segera membuat laporan dan menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir Sudah Melapor ke Polisi, Pengacara: “Kami Minta Kasus Ini Diusut Tuntas
“Barang buktinya yaitu Surat Kuasa, Surat Penghentian Penyidikan untuk kedua Laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online.
kemudian video dalam flash disk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," ucapnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP.
Baca Juga: Indonesia Kirim 13 Wakil di Jepang Terbuka 2022, Berikut Daftarnya
Terlapor PC diduga telah melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan dengan merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Ini Tanggapan Kapolri Terkait Surat Pengunduran Diri Ferdi Sambo
Viral Pasang Filter Ferdy Sambo di TikTok, Netizen: RIP Empati
Pengakuan Istri Sambo Kepada Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui Kejadian Pelecehan Terjadi di Duren Tiga
Seandainya Kita Menjadi Advokat Ferdy Sambo (bagian 1 dari 3 bagian)