"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," tegasnya
Dalam kesempatan itu Johanes juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu PC sebagai Tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Terapkan Harga Dasar di Komoditas Sawit
Walaupun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap PC di Magelang, hal itu, tidak akan mempengaruhi atau merubah sangkaan yang dituduhkan padanya yakni pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.
"Keterangan ibu PC merupakan bagian dari haknya sebagai seorang Tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nantinya dalam persidangan sebelum memberi keterangan ibu PC akan disumpah.
Sehingga konsekuensinya apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat dengan tindak pidana sumpah palsu Pasal 242 KUHP.
Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya, dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," jelasnya.
Dilanjutkan Johanes jika PC memang benar menjadi korban pelecehan seksual di Magelang, silahkan membuat laporan ke polisi, siapa pelakunya, siapa yang menjadi korbannya tentunya dengan sejujur-jujurnya, jangan ada rekayasa.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Ini Tanggapan Kapolri Terkait Surat Pengunduran Diri Ferdi Sambo
Viral Pasang Filter Ferdy Sambo di TikTok, Netizen: RIP Empati
Pengakuan Istri Sambo Kepada Komnas HAM: Saya Disuruh Mengakui Kejadian Pelecehan Terjadi di Duren Tiga
Seandainya Kita Menjadi Advokat Ferdy Sambo (bagian 1 dari 3 bagian)