JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai no.388 tahun 1988.
Proses penertiban yang berlangsung pada Selasa (30/8) juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.
Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat.
Baca Juga: Cegah Stunting, Remaja Diminta Tak Nikah Dini
Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni.
Seperti diketahui, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022.
Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.
Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987.
Artikel Terkait
Tertibkan 7 Rumah di Jalan Laswi, PT KAI Daop 2 Siap Ladeni Gugatan
Peringati Hari Anak Nasional, KAI Commuter Ajak Anak-anak Tour Stasiun
Tren Volume Pengguna Harian Bulan Juli 2022 Naik 6%, KAI Commuter Layani Hampir 19 Juta Orang
Siap-siap, PT KAI Bakal Suguhkan Kereta Panoramic