BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - Sedikitnya 200 penumpang kereta api (KA) keberangkatan dari Stasiun Bandung dan sekitarnya memilih membatalkan perjalanannya seiring aturan baru berpergian dengan transportasi massal yang dirilis pemerintah.
Jumlah itu setara dengan kapasitas 4 kereta lebih dalam satu rangkaian perjalanan yang bisa menarik 8-9 unit. Dalam aturan yang berlaku mulai Selasa (30/8/2022), penumpang yang boleh naik hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster Covid-19 saja yang bisa membeli tiketnya terutama untuk KA jarak jauh.
Syarat lainnya yang selama ini terkesan wajib berupa keterangan negatif atas hasil tes baik RT-PCR maupun rapid tes antigen juga tak lagi diberlakukan.
Menurut Jubir PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, pihaknya mencatat untuk sementara, penumpang yang mengurungkan perjalanannya mencapai 235 orang.
Baca Juga: Mengisi Sensasi pada Jeda di Pemberhentian KA Bernama Cipeundeuy
"Tercatat sudah ada 79 pembatalan. Senin, atau sehari sebelumnya ada sekitar 156 penumpang yang membatalkan tiketnya," katanya saat dihubungi.
Dia tak menampik sebagian alasan pembatalan itu di antaranya karena belum memenuhi persyaratan perjalanan terbaru. Di antaranya karena belum vaksin booster dan sebagian lainnya karena vaksin kedua.
"Dari data tersebut memang terlihat bahwa ada peningkatan pembatalan dikarenakan belum terpenuhinya syarat vaksin bagi perjalanan," katanya.
Baca Juga: Hasil Tes Covid-19 Dihapus, Tapi Penumpang KA Wajib Sudah Di-vaksin Dosis Ketiga
Meski demikian, Kuswardojo menyatakan bahwa secara jumlah, tren tersebut tak terlalu signifikan dibandingkan dengan total keberangkatan harian dari stasiun yang rata-rata mencapai 7.000-7.500 penumpang perharinya
Dia optimis dinamika tersebut tak berlanjut. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan menyediakan layanan vaksin Covid-19 secara cuma-cuma di stasiun keberangkatan.
"Betul bahwa ada peningkatan pembatalan namun itu nggak signifikan, apalagi di Daop 2 kan disediakan vaksin gratis di Stasiun Bandung dan Kiaracondong," katanya.
Baca Juga: Siap-siap, PT KAI Bakal Suguhkan Kereta Panoramic
Dalam aturan baru tersebut, mengatur pula rentang usia dengan pendekatan aturan yang berbeda. Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga, booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Artikel Terkait
Ketika 103 Ekor Kucing Lucu Dan Gemoy Ramaikan Event International Cat Show Yang Digelar Anabul.com
Migrasi TV Digital Akan Miliki Banyak Keuntungan Ekonomi
Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Bali Sebagai Showcase KTT G20
Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Kementerian PUPR Dorong Infrastruktur Perkotaan yang Berkelanjutan
Erick Thohir Sudah Melapor ke Polisi, Pengacara: “Kami Minta Kasus Ini Diusut Tuntas
Cegah Stunting, Remaja Diminta Tak Nikah Dini
Buat Laporan Palsu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan FS dan PC ke Bareskrim
Bandara Halim Perdanakusuma Siap Layani Penerbangan Komersial Mulai 1 September 2022
Tim Penasehat Hukum Erik Thohir, menindak lanjuti kasus pencernaan nama baik
Daop 1 Jakarta bersama Pemkot Dan TNI POLRI Tertibkan Bangunan Liar Area Gunung Antang, Karena Resahkan Warga