JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.
Yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
Baca Juga: Gegara Aturan Baru Perjalanan, 200-an Penumpang KA Pilih Batal Berangkat
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).
Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Etik Polri Hingga Surat Permintaan Maaf Terhadap Brigadir J
Usai Banding Pemecatan, Pengacara Keluarga Brigadir J Sorot Uang Pensiun Ferdy Sambo
Pengacara Keluarga Brigadir J Diusir Dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin: Kami Minta Alasan Hukumnya!
Buat Laporan Palsu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan FS dan PC ke Bareskrim