JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Paska mengikuti rekonstruksi perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pergi ke luar negeri selama 20 hari.
"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram pada Selasa (30/8).
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Selain Putri, tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir.
Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.***
Artikel Terkait
Pengacara Keluarga Brigadir J Diusir Dari Lokasi Rekonstruksi, Kamaruddin: Kami Minta Alasan Hukumnya!
Buat Laporan Palsu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan FS dan PC ke Bareskrim
Tim Penasehat Hukum Erik Thohir, menindak lanjuti kasus pencernaan nama baik
Gegara Aturan Baru Perjalanan, 200-an Penumpang KA Pilih Batal Berangkat