JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan akibat truck kontainer di Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022, terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan, saat ini petugas Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait, guna melakukan pendataan korban meniggal dunia maupun lukaluka. “Petugas kami tengah berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Bekasi Kota dan melakukan pendataan korban di rumah sakit,” ujar Dewi di Jakarta.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. “Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.
Baca Juga: RS Sentra Medika Cibinong Serius Ikut Mengatasi Endemi Covid-19
Dewi mengimbau kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, karena kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dia juga mengimbau kepada para pengemudi, untuk selalu memperhatikan kelaikkan kendaraannya sebelum digunakan.
“Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkap Dewi.

Baca Juga: Kecil, Potensi Terjadinya Perang China - Taiwan
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di di Jalan Sultan Agung, KM 28,5, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 10.05 WIB. Kecelakaan lalu lintas ini diduga terjadi karena sebuah truk kontainer mengalami rem blong hingga menabrak tiang pemancar dan juga menabrak beberapa kendaraan roda empat dan roda dua di depannya.
Artikel Terkait
Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri Lakukan Sosialisasi agar Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Penghargaan GRC & Performance Excellence Award “Bonus” Kedisiplinan Jasa Raharja
Munadi Herlambang: Ini Alasan Jasa Raharja Lakukan Pencegahan Kecelakaan Sejak Dini
Dewi Aryani Suzana: Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Cianjur