JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
Mabes Polri akhirnya meralat daftar enam tersangka anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
Namun, keenam tersangka tersebut masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Adapun enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dedi menjelaskan untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri.
Artikel Terkait
Irwasum Polri: Enam Anggota Polri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
BBM Subsidi Tetap akan Naik Meski Harga Minyak Dunia Turun
Revitalisasi Bandara Selesai, AIRNAV Siap Layani Kembali Penerbangan Komersial di Bandara Halim Perdanakusuma