JEMBER- Perselisihan antara CV Line dengan Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq (KHAS) Jember memasuki babak akhir.
Ini setelah CV Line memenangkan gugatan atas wanprestasi UIN KHAS Jember, sesuai keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Berikutnya, UIN KHAS Jember selaku tergugat harus membayar ganti rugi ratusan juta rupiah.
Berdasarkan Putusan perkara Nomor 127/Pdt.G/2021/PN Jmr, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan Surat Perjanjian (Kontrak) B.584/In.20/KS.01.7/10/2021/ adalah sah menurut hukum.
Baca Juga: Ratusan Relawan PUMA di Tapanuli Utara: Puan Presiden, Puan Presiden
Selain itu, majelis hakim menyatakan tergugat melakukan wanprestasi, menyatakan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 16 November 2021 adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta Surat Tergugat Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021 tanggal 18 November 2021 perihal Pemutusan Kontrak, juga cacat hukum.
Akibatnya, UIN KHAS Jember harus membayar pekerjaan Pengadaan Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc merek IQBoard dan Assesories Smart Classroom (Ops PC) yang telah dikerjakan CV Line sebesar Rp717.200.000, mengganti nilai jaminan pelaksanaan sebesar Rp61.950.000, serta membayar biaya perkara Rp3.294.000.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar UIN KHAS Jember mencabut segala upaya memasukkan CV Line ke dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional (INAPROC).
Baca Juga: Yayuk Basuki: IOA Siap Kawal dan Dukung DBON Kemenpora
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Wanprestasi PT Zarindah ke Investor Arab, Penggugat Serahkan Bukti Hukum
Wisuda UIN Jakarta, Wamenag Bicara Indonesia Kiblat Pendidikan Islam Dunia
Dosen UIN Jakarta Puji Upaya Jokowi Damaikan Ukraina-Rusia