JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Setelah sempat diralat akhirnya Tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J menjadi 7 orang.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana mantan ajudannya itu.
"Malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi 7 tersangka obstruction of justice. IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima berkas perkara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J tersebut. Namun dalam rilis itu diterangkan baru enam nama tersangka.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 (enam) orang tersangka," demikian siaran pers Kejagung yang diterima, Kamis petang
Dalam berkas tersebut ada nama enam tersangka, namun tak ada nama Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo diketahui telah menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun enam tersangka yang ditulis di sana adalah mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP), mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP (Irfan Widyanto).
Baca Juga: Terkait Sangkaan Melakukan Kekerasan Fisik dan Verbal, Ini Klarifikasi Andibachtiar Yusuf
Berkas ARA, CP, dan BW diterima 26 Agustus 2022. Sementara itu berkas yang lainnya diterima pada 1 September ini.
"6 (enam) orang Tersangka tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya
" dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," demikian pernyataan Kejagung.***
Artikel Terkait
Kenapa Polri Ralat Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Yang Belum Termasuk Sambo, Ini Penjelasannya
Meski Masih Pemulihan Cedera, Liverpool Boyong Arthur Melo Dari Juventus Sebesar 4,5 Juta Euro
Jordi Amat dan Sandy Walsh Tambah Kekuatan Timnas Indonesia