JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquini Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Polri mengungkap bahwa Chuck dan Baiquni Wibowo berperan aktif merusak CCTV di lokasi penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV.
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Dedi turut menerangkan bahwa dalam penanganan kasus obstruction of justice ini, pihaknya masih fokus pada perusakan CCTV di lokasi.
Disampaikan Dedi, untuk klaster lain dalam kasus obstruction of justice ini, baru akan didalami lebih lanjut setelah persoalan CCTV selesai.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ucap Dedi.
Artikel Terkait
Mabes Polri: Tersangka Kasus Obstruction of Justice Terkait Kasus Brigadir Yosua Masih Bisa Bertambah
Hasil Liga Inggris: Untung Ada VAR, Liverpool Tidak Jadi Kalah Dari Everton
Perbanyak Kolaborasi, Langkah Unjani Hindarkan Lulusan Jadi Pengangguran
Relevan, Upaya Peningkatan Hubungan Ekonomi Indonesia - Jepang