Pengacara Keluarga Brigadir J, Ancam Bakal Melaporkan Balik Pihak Yang Menudingnya Menyebarkan Hoaks

- Sabtu, 3 September 2022 | 22:55 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengancam bakal melaporkan balik pihak yang menudingnya menyebarkan hoaks (Screenshoot kamaruddinsimanjutak.official)
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengancam bakal melaporkan balik pihak yang menudingnya menyebarkan hoaks (Screenshoot kamaruddinsimanjutak.official)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirudin, melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan mantan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, ke Bareskrim Polri, terkait penyebaran hoaks.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengancam bakal melaporkan balik pihak yang menudingnya menyebarkan hoaks.

"Silakan dibuktikan kalau ada laporan. Karena kalau tidak bisa dibuktikan, nanti kita lapor balik," ujar Kamaruddin pada Sabtu (3/9).

Kamaruddin pun mempertanyakan soal penggiringan opini yang dimaksud oleh pelapor dalam laporannya terkait luka sayatan di tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Polri Ungkap Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquini Wibowo Berperan Aktif Rusak CCTV di Rumah Sambo

"Kalau penggiringan opini itu dari yang tidak benar menjadi seolah-olah benar, kan gitu. Ini kan faktanya kan jari jarinya emang luka-luka, patah. Nah, bahwa ada ahli forensik yang berpendapat itu disebabkan peluru, kan itu pendapat dia," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan bahwa pernyataannya soal luka sayatan itu berdasarkan keterangan dari dua dokter sebagai perwakilan keluarga saat proses autopsi ulang Brigadir J.

"Semua orang kan bisa melihat lukanya. Emang mata orang buta apa? Kan semua orang bisa lihat, termasuk dokter yang kita kirim ke dalam itu bisa melihat kan gitu. Ditulis juga dalam laporan dokter itu," tuturnya.

Baca Juga: Tanah Air Project Datang, Song Of Deliverance Menjelang.

"Jadi apakah mata dokter yang kita utus ke dalam itu juga tidak melihat itu? Itu kan di dalam laporan hasil autopsi kan tercatat."

Tudingan-tudingan itu terangkum dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022. Laporan itu juga menyeret nama Deolipa.

Deolipa dinilai menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di publik terkait pernyataannya soal Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf oleh Brigadir J.

Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti jelas.***

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X