JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah hari ini menggelar puluhan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdidi dari berbagai wilayah. Ada 66 orang yang tersangka yang diamankan dari 50 jumlah kasus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan ini setidaknya 11 miliar rupiah lebih potensi kerugian negara diselamatkan.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni solar bersubsidi sebanyak 81,9 ton, pertalite sebanyak 3,2 ton, mobil 38 unit, motor 6 unit, alat komunikasi 9 unit dan tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2022).
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Pekan Ini: Ada Laga Seru PSG vs Juventus
Adapun beberapa kasus yang menonjol yakni berada di Kudus. Polres setempat mengungkap adanya sebuah perusahaan membeli bio solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa mobil.
Lalu solar dikumpulkan dan ditimbun untuk kemudian dijual ke industri.
Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, 12 ton solar bersubsidi juga diamankan menjadi barang bukti.
Baca Juga: Pertemuan Airlangga dan Puan Hanya Soal Kecocokan Waktu
Kasus lainnya yang menarik perhatian adalah penyelewengan yang dilakukan oleh oknum ASN di Pekalongan. Oknum tersebut bolak balik mengisi penuh tangki mobilnya solar.
Polisi yang mengawasi lalu mengikuti oknum tersebut dan mendapati ternyata oknum tersebut memindahkan solar ke jerigen untuk dijual lebih mahal memanfaatkan kenaikan harga.
"Rata-rata motif para pelaku melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan karena disparitas harga dan lemahnya pengawasan," katanya.
Artikel Terkait
Harga BBM Subsidi Naik, Pertamina: Masih Lebih Murah, Waktu Penyesuaian yang Singkat Tak Masalah
Pemerintah Sebaiknya Menunda Kenaikan Harga BBM
Harga BBM Subsidi Naik, Jokowi: Kita Sudah Berupaya Melindungi Masyarakat
Pasca Harga Naik, Ridwan Kamil Minta Pertamina Buktikan Bahwa BBM Subsidi Sekarang Diterima Mereka yang Berhak
Kenaikan Harga BBM dan Pemangkasan Anggaran Subsidi Angkutan Umum