TANGERANG, Jakarta.Suaramerdeka.com, - Para tersangka yang diduga melakukan perusakan portal dan plang peringatan yang dipasang petugas Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang di pintu masuk restoran Padi Padi Picnic, Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Tangerang layak diseret ke bui.
Hal itu diungkapkan Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum. Menurutnya, langkah yang ditempuh pihak Kecamatan, dalam hal ini Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) atau pihak Polres Metro Tangerang Kota sudah sesuai aturan.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Wajah Kepolisian Kita
"Apa yang dilakukan oleh (pihak) Kecamatan sudah benar. Ini namanya delik aduan. Dan polisi yang sudah memprosesnya itu sudah sangat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Edi Hardum di Tangerang, Senin (5/9/2022).
"Tersangka, termasuk pemiliknya harus diseret (ke bui), patut diduga dalangnya adalah si pemilik resto," tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Kekuasaan.
Dia menambahkan, sebelum memasang portal dan plang penyetopan sementara ke area menuju Padi Padi Picnic, pihak Kecamatan Pakuhaji tentunya telah memberikan teguran lisan maupun tertulis.
Oleh karenanya, apabila portal dan plang tersebut kemudian dirusak atau bahkan hilang, maka memang sepantasnya pihak kecamatan Pakuhaji mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Bohong
Artikel Terkait
Portal Masuk Padi Padi Dirusak, Akibatnya 9 Jadi Tersangka.