"Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," ucapnya.
"Yang jadi korban kan istri jenderal kalau dia telepon Polres, Polresnya datang dia enggak perlu datang ke Polres. Polisi akan datang ke rumahnya enggak perlu sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," tambahnya
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan punya pendapat berbeda dengan LPSK soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut pelecehan seksual tersebut diduga kuat terjadi pada 7 Juli lalu di Magelang.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dasar alasan itu di antaranya diambil berdasarkan keterangan para saksi dan terduga korban.
Para saksi yang dimaksud yaitu ajudan Sambo, Bripka Ricky (RR) dan dua asisten rumah tangganya Susi dan Kuat Maruf (KM).
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini.
Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (6/8).
Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidup karena dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Artikel Terkait
Jadwal Liga Champions Pekan Ini: Ada Laga Seru PSG vs Juventus
PT Jasa Armada Indonesia Tbk Raih Penghargaan Saham Terbaik 2022 pada Sektor Infrastruktur
Praktisi Hukum: Tersangka Perusak Portal di Padi Padi Picnic Layak Diseret ke Bui
Denny Kailimang; Dakwaan pada Togar Sitanggang Dinilai Salah Alamat