JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com– PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mini bus dan truck trailer di jalan tol Semarang-Batang, pada Senin, (5/9/2022) pagi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban, baik yang meninggal dunia mapun luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Saat ini, Jasa terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit, dan instansi lainnya untuk
mempercepat penyerahan santunan,” ujar Rivan, di Jakarta.
Baca Juga: LPSK Ungkap 4 Kejanggalan Soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
“Sementara bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Rivan.
Rivan menyampaikan, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Jasa Raharja, Korlantas Polri dan Kemendagri Lakukan Sosialisasi agar Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Penghargaan GRC & Performance Excellence Award “Bonus” Kedisiplinan Jasa Raharja
Munadi Herlambang: Ini Alasan Jasa Raharja Lakukan Pencegahan Kecelakaan Sejak Dini
Dewi Aryani Suzana: Dalam 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Cianjur
Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi