Dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV yang tayang Kamis (1/9), Hotman Paris sudah menyinggung dirinya menolak menangani kasus Ferdy Sambo, namun ia tak menjelaskan detail alasannya.
"Ada alasan tertentu. Terutama pas dalam bulan yang sama ada dua kasus viral dari rakyat kecil yang berhasil saya tolong," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menjelaskan sekelumit pandangannya terkait berjalannya kasus tersebut
Baca Juga: Penjelasan KPK Terkait Mikrofon Anies Baswedan Usai Klarifikasi Formula E
Pembunuhannya sudah diakui. Berarti sudah kena (pasal). Cuma (pertanyaannya) pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan. Jadi hanya mencari hukuman yang setimpal, itu saja," kata Hotman.
"Mati atau seumur hidup (hukuman dalam kasus pembunuhan berencana). Kalau spontan, maksimal dua puluh tahun, mungkin lima belas tahun. Kalau dengan potongan libur lebaran, libur nasional, ya mungkin kalau ditotal hanya sepuluh tahun," papar Hotman.
Hotman kemudian meluruskan pandangan soal posisi pengacara yang kerap dinilai sebagai pembela hak orang yang berada pada posisi tidak bersalah
Untuk menjelaskan itu, Hotman merujuk kepada hukum yang berlaku di AS, bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan jasa pengacara dalam setiap proses peradilan.
Menurutnya, posisi pengacara dibutuhkan untuk berargumen agar pihak yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan pokok permasalahan yang terkaji dalam undang-undang.
"Jadi tidak benar bahwa pengacara itu hanya untuk orang bersih. Jadi lebih tepat saya mengatakan, pengacara itu agar dihukum sesuai kesalahannya," terang Hotman.
Artikel Terkait
Lagu Shut Down Jadi Single Utama Dari Album Kedua BLACKPINK
Citilink Operasikan Pernerbangan Khusus Angkut Pelajar Indonesia ke Tiongkok
Kenaikan Harga BBM Momentum Maksimalkan EBT