JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diminta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian.
Permintaan itu datang langsung dari Aliansi Borneo Bersatu (ABB).
Sesuai agenda, Edy Mulyadi akan kembali menjalani sidang putusan di PN Jakpus, Senin (12/9).
Juru Bicara ABB Rahmat Nasution Hamka mengatakan, putusan hakim harus mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kalimantan.
"Jangan sampai putusan hakim dapat memicu dan memacu permasalahan baru, sehingga masyarakat suku bangsa dayak masih merasa terusik harkat dan martabatnya," ujar Rahmat Nasution melalui keterangannya, Minggu (11/9).
Baca Juga: Heboh Akun Bjorka Gaungkan Revolusi Hingga Akhirnya Kena Suspend Twitter
Menurut dia, kasus Edy Mulyadi selalu menjadi perbincangan hingga di akar rumput masyarakat Kalimantan dan mereka menunggu hasil akhir dari kasus tersebut.
Dikatakan, saat ini juga sudah mulai ada konsolidasi dari segenap komponen masyarakat suku Dayak, baik dari berbagai kalangan dan daerah.
"Termasuk yang sudah langsung datang ke Jakarta menuju ke persidangan pada hari Senin, maupun yang ada di daerah untuk memantau serta mengawal bagaimana putusan hakim yang akan diberikan pada EM," terangnya.
Artikel Terkait
Edy Mulyadi Hina Warga Kalimantan, Mardani H Maming: Perbedaan Pendapat Harus dengan Cara Santun & Logis
Warga Adat Marah Pada Edy Mulyadi Saat Hina Kalimantan Pakai Iket Sunda
Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Kliennya Diusut Pakai UU Pers
Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Oleh Penyidik Bareskrim Polri