JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia menjelaskan.
Memilih anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor atau narapidana tindak pidana korupsi berpotensi menghambat perwujudan salah satu tujuan pemilu, yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Merekomendasikan kepada Komisis Pemilihan Umum (KPU) agar menyusun Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Yang mengatur adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota,"Ujar Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (12/9/2022).
Baca Juga: Ucapan Melegenda Ratu Elizabeth II Soal Treble Winners MU: Terbukti Hingga Saat Ini
Tidak hanya itu, dirinya juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), stasiun televisi, media massa, dan platform media sosial.
Harus menginformasikan secara rutin kepada pemilih mengenai nama-nama calon (anggota legislatif) yang merupakan mantan koruptor.
Artikel Terkait
Kader Diminta Gotong Royong Agar Hattrick Menang Pemilu
Pengamat Maritim: Urgensi Implementasi i Voting bagi Pelaut pada Pemilu 2024
PDIP Tegaskan Komit Menangkan Pemilu 2024 Tanpa Politik Identitas
Anggota Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat Dilantik
Penegakan Hukum Terdistorsi, Pengamat: KPK Rawan Menjadi Alat Politik Jelang Pemilu 2024