Ditambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
"KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Parlemen Dorong Peningkatan Konsumsi B30
Jasa Raharja Ajak Mahasiswa Hadirkan Inovasi Keselamatan Berlalu Lintas
Hasil Liga Champions: Bayern Gebuk Barcelona 2-0, Lewandowski Nirgol
Sukses di Jakarta dan Yogyakarta, Lokakarya Inspiratif GEN AKTIF Kini Menjangkau Bandung
Hasil Liga Champions: Liverpool Menang Susah Payah Atas Ajax 2-1, Joel Matip Jadi Pahlawan
Sejalan Presiden Jokowi, Megawati Dorong Kerja Sama Riset Untuk Kedaulatan Pangan Indonesia
Menciptakan UMKM Kriya Masa Depan Lewat Sentuhan Desainer Produk
Saat Bu Mega Lakukan Love Sign dan Ucapkan Saranghaeyo
Tekan Inflasi, Badan Pangan Nasional Terbitkan Regulasi Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah
G20 Digital Innovation Network Jadi Forum Premier untuk Berbagi Pengetahuan