JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan DKPP. Terutama kesekretariatan.
"Salah satu bentuk penguatan yang akan dilakukan adalah rencana pembangunan kantor perwakilan DKPP di Papua," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (16/9).
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, hal tersebut telah disampaikan kepada Mendagri.
"Ini masih rencana ya. Rencana dalam penegakan etik dan sosialisasi pemilu, kita akan membentuk kantor perwakilan DKPP di Papua," ujarnya.
Dikatakan, Mendagri telah menyetujui rencana tersebut. Dimana wilayah Papua dipilih karena adanya tiga Daerah Otonom Baru (DOB), dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
"Selain itu, wilayah Papua juga telah dipetakan DKPP sebagai wilayah yang sangat rawan terhadap potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Berdasar data DKPP, terdapat 142 penyelenggara pemilu yang diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP pada 2020," tandasnya.
Terbanyak
Jumlah ini adalah yang terbanyak pada tahun itu, dibandingkan 34 provinsi yang di Indonesia. Sementara, pada 2021, terdapat 93 penyelenggara pemilu dari Papua yang diperiksa sebagai Teradu dalam sidang pemeriksaan pelanggaran KEPP.
"Angka ini juga masih menjadi yang terbanyak dari seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini menjadi alasan bagi DKPP untuk memberikan perhatian khusus dalam menegakkan etika penyelenggaraan pemilu, di wilayah tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, tiga DOB atau provinsi baru di Pulau Papua adalah pemekaran wilayah dari Provinsi Papua. Tiga DOB ini adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
"Kenapa kita perlu kantor perwakilan? Karena Papua selama ini kita mapping sebagai daerah yang pelanggaran etikanya sangat besar, paling tinggi," ungkap pria yang mengawali karirnya sebagai jurnalis tersebut.
Namun dia menegaskan, DKPP masih harus melakukan pengkajian. Yaki sebelum rencana ini direalisasikan.
"DKPP masih mencari dasar hukum yang tepat. Hal itu mengingat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak mengatur ketentuan ini," ucapnya.
Ad Hoc
Dimana UU Pemilu hanya mengatur ketentuan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang bersifat ad hoc. Hal itu untuk membantu pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di seluruh provinsi.
"Makanya saya sampaikan, ini sifatnya rencana, belum menjadi keputusan," jelasnya. Sementara Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, beberapa jenis pelanggaran KEPP yang dilakukan penyelenggara pemilu di Papua.