BANDUNG, jakarta.suaramerdeka.com - Menyusul perbaikan trek yang intensif dilakukan, laju kecepatan kereta api (KA) di lintas utama di Pulau Jawa sudah bisa digeber hingga lebih dari 100 Km perjam. Relatif kenceng banget.
Karena itu, kondisi tersebut perlu jadi atensi para pengemudi terutama masih banyaknya keberadaan perlintasan sebidang, alias perpotongan rel dengan jalan raya.
Belakangan, kejadian tumburan KA dan roda empat atau lebih juga belakangan banyak terjadi. Terbaru, KA Kahuripan terlibat tabrakan truk pupuk di Kawunganten, Cilacap pada Selasa (13/9/2022).
Di wilayah Daop 2 Bandung misalnya, ada dua lintasan yang cukup panjang yang memungkinkan KA melaju hingga 105 Km perjam yakni antara Bandung-Padalarang dan Ciamis-Banjar. Lintas lainnya seperti Pantura dan selatan Jateng bisa tembus 120 Km perjam.
Baca Juga: Ingin Optimalisasi Aset, PT KAI Daop 2 Gelar Penertiban
PT KAI sendiri mengaku sudah menginformasikan perubahan kecepatan ke masyarakat. Di Daop 2 Bandung misalnya, hal itu dilakukan pada saat kegiatan di lintas.
"Hal tersebut sudah kami sounding saat kami melakukan cek lintas kepada warga sekitar perlintasan.terutama di samping masih banyaknya masyarakat yang senang bermain di pinggir rel," kata Jubir PT KAI Daop 2, Kuswardojo saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Dalam perkembangannya, penutupan perlintasan liar masih harus dioptimalkan. Pasalnya, dari target 14 perlintasan yang diprogramkan untuk ditutup pada tahun ini tinggal menyisakan satu titik saja.
Baca Juga: Butuh Satu Tahun bagi PT KAI Rilis KA-KA Berikutnya yang Punya Waktu Tempuh Lebih Cepat
Jumlah tersebut tersebar di Purwakarta sebanyak 8 titik, Bandung Barat 2 titik, kemudian masing-masing 1 titik di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Menurut Kus, diperlukan kesadaran bersama untuk menekan jumlah kecelakaan di pintu perlintasan sebidang termasuk pemahaman bahwa KA harus diprioritaskan pada saat melintasinya.
"Karena kecenderungannya setiap kecelakaan lalulintas yang terjadi di perlintasan sebidang itu selalu diawali dengan ketidakdisiplinan pengguna jalan," katanya.
Baca Juga: Mengisi Sensasi pada Jeda di Pemberhentian KA Bernama Cipeundeuy
"Pengguna jalan harus berhenti ketika sirine mulai dibunyikan dan palang pintu sudah mulai diturunkan, jangan berupaya untuk menerobos jalur KA karena akan membahayakan bukan saja bagi perjalanan KA namun juga bagi keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar," imbuh Kuswardojo.
Artikel Terkait
Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan Rp 1,33 Triliun di Semester I-2022
Siti Marifah Ma'ruf Amin Sampaikan 3 Usulan Pendayagunaan Guru ke Menpan
Menhub Tawari Maersk Line dan Pelaku Usaha Denmark Lainnya Ikut Kembangkan Pelabuhan Patimban
GAPASDAP Minta Pemerintah Bertindak Cepat Untuk Menyelamatkan Industri Angkutan Penyeberangan
Kuliah Umum STIT Al Hikmah, Wamenag: Kemenag Serius Kembangkan Perguruan Tinggi Berbasis Pesantren
Banyak Pelanggaran, DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Papua
Membaik, Situasi Pandemi Penuh Ketidakpastian
Titah Jokowi Soal BLT BBM: Pembagian Bantuan Sosial Harus Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran
Barisan Petani Karet Penggemar Firli: Indonesia Harus Dipimpin Presiden Antikorupsi
Sambangi Pengobatan Gratis PDIP di Bogor, Menpan RB: Ini Jemput Bola untuk Bantu Masyarakat