MAH Pemuda di Madiun Yang Bantu Bjorka Ditetapkan Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan Polisi

- Sabtu, 17 September 2022 | 07:00 WIB
Polri mengungkap peran Muhammad Agung Hidayatulloh terkait kasus Bjorka diduga menyediakan akun Telegram kelompok Bjorka (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)
Polri mengungkap peran Muhammad Agung Hidayatulloh terkait kasus Bjorka diduga menyediakan akun Telegram kelompok Bjorka (Screenshoot instagram/@pikiranrakyat)

 

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-Pemuda di Madiun, Jawa timur Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21), telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-penangkapan, namun tak ditahan oleh polisi.

Kepada penyidik, Muhammad Agung Hidayatulloh mengungkapkan motif dirinya membantu hacker eksistensi Bjorka.

Polisi mengatakan Muhammad Agung Hidayatulloh mengaku ingin terkenal dan memperoleh keuntungan ekonomi dari kemunculan hacker Bjorka.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Jadwal Liga Inggris Pekan Ini: Ada Wolves Vs City, Brentford Vs Arsenal

Polri mengungkap peran Muhammad Agung Hidayatulloh terkait kasus Bjorka diduga menyediakan akun Telegram kelompok Bjorka.

Ade Yaya menyebut akun Telegram itu digunakan untuk mengunggah beragam informasi terkait sepak terjang Bjorka di dunia virtual.

"Tersangka pernah melakukan posting di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 8 September 2022, 'Stop Being Idiot'," ujar Ade Yaya.

Ade Yaya menegaskan perbuatan Muhammad Agung Hidayatulloh mendukung penyebaran data pribadi tak dibenarkan dari sisi hukum.

"Masyarakat tetap waspada menjaga data pribadi miliknya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," ujar Ade Yaya.

Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, MAH Pemuda Madiun Dituduh Bjorka Sudah Dipulangkan

Seperti diketahui, Muhammad Agung Hidayatulloh dikenai wajib lapor oleh polisi. Dia tak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, itu info dari timsus (tim khusus)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi.

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X