Kecewa Berat, PT KAI Bakal Lakukan Upaya PK Atas Sengketa Tanah di Kawasan Garuda

- Sabtu, 17 September 2022 | 12:27 WIB

jakarta.suaramerdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku kecewa berat atas putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Pasalnya, permohonan mereka ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan yang diterima pada 31 Agustus 2022.

Karena itu, operator plat merah tersebut belum menyerah sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan. Mereka akan segera melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.

“Kami jelas menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI sehingga kami berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Dijelaskan, dalam kaitan kasus tersebut, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Baca Juga: Ingin Optimalisasi Aset, PT KAI Daop 2 Gelar Penertiban

Dalam perkara tersebut, KAI yang menganggap asetnya diklaim kepemilikannya bersengketa dengan Nani Sumarni dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi.

aset itu memiliki luas 76.093 m persegi. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.

Baca Juga: Butuh Satu Tahun bagi PT KAI Rilis KA-KA Berikutnya yang Punya Waktu Tempuh Lebih Cepat

Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” kata Joni.

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mindset adalah Kunci

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:23 WIB

Pengguna Medsos Indonesia Capai 219,9 juta.

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:47 WIB
X