jakarta.suaramerdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengaku kecewa berat atas putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Pasalnya, permohonan mereka ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan yang diterima pada 31 Agustus 2022.
Karena itu, operator plat merah tersebut belum menyerah sebagai upaya untuk mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan. Mereka akan segera melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.
“Kami jelas menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI sehingga kami berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Dijelaskan, dalam kaitan kasus tersebut, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.
Baca Juga: Ingin Optimalisasi Aset, PT KAI Daop 2 Gelar Penertiban
Dalam perkara tersebut, KAI yang menganggap asetnya diklaim kepemilikannya bersengketa dengan Nani Sumarni dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi.
aset itu memiliki luas 76.093 m persegi. Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.
Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020. Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.
Baca Juga: Butuh Satu Tahun bagi PT KAI Rilis KA-KA Berikutnya yang Punya Waktu Tempuh Lebih Cepat
Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” kata Joni.
Artikel Terkait
Delegasi Indonesia Ajukan Sejumlah Masukan dalam P20
MAH Pemuda di Madiun Yang Bantu Bjorka Ditetapkan Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan Polisi
Mandiri Pangan dengan Mikroba Made in Indonesia
Yang Tercecer Dari Swami, Dalbo dan Kantata Taqwa – Jilid 5. Umpama Jabo dan Iwan Fals Satu Panggung Lagi.
Harry Maguire Makin Sering Jadi Cadangan Di MU, Ten Hag Angkat Bicara
SKI Optimis Program Pemerintah Tetap Dilanjutkan Meskipun Jokowi Tak Jadi Cawapres
Update Klasemen Timnas U-20 dan Seberapa Besar Peluang Lolos ke Piala Asia 2023
IBF Ekspansi Ke Tiga Kota, Target 400 Ribu Lot Optimis Tercapai
Jika Timnas Indonesia U-20 Vs Vietnam Berakhir Imbang, Dilanjutkan Adu Penalti
Rayakan 30 Tahun di Indonesia, AQUA Japan Hadirkan AC Sekaligus Air Purifier Untuk Penuhi Kebutuhan