Dia menjelaskan, digital marketing merupakan suatu aktivitas promosi suatu produk atau jasa yang menggunakan media internet atau media sosial.
Dalam melakukan digital marketing perlu memahami beberapa hal berikut agar konten yang dibuat tidak melanggar norma hukum dan etika.
"Pertama, hindari membuat konten promosi yang negatif. Kedua, berikan informasi yang jelas agar mudah dimengerti dan tidak menimbulkan mispersepsi. Terakhir, jujur dan menghindari plagiasi dalam membuat konten pemasaran," ujar Syarif Maulana.
Baca Juga: PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA
Bayu Sutjiatmo melengkapi pembahasan mengenai konsep digital marketing ditinjau dari perspektif keamanan digital.
Menurut dia, dalam melakukan kegiatan pemasaran digital kita perlu waspada terhadap adanya potensi penipuan.
"Perlu diperhatikan beberapa tips keamanan digital, seperti interaksi dengan akun resmi atau memiliki centang biru, serta tidak sembarang memberikan informasi sebelum adanya perjanjian yang jelas,” ujar Bayu Sutjiatmo.***
Baca Juga: Update Klasemen Timnas U-20 dan Seberapa Besar Peluang Lolos ke Piala Asia 2023
Artikel Terkait
Hasil Webinar Literasi Digital Kemenkominfo: Paham Medos Saja Tak Cukup, Kuasai Juga Konten Marketing
Kominfo Gelar Webinar Literasi Digital untuk Warga Sumatera, Bagikan Tips Aman saat Pakai Influencer Marketing
Komunitas Sumatera Dapat Ilmu Literasi Digital dari Kemenkominfo, Kali Ini Fokus pada E-commerce
Ingin Buat Konten Kreatif Berbasis Budaya Lokal yang Efektif? Berikut Tips dari Praktisi Literasi Digital
Komunitas di Sumatera Dapat Ilmu Literasi Digital dari Kemenkominfo, Kali Ini Soal Facebook for Business
Praktisi Literasi Digital Beberkan Cara Mendatangkan Traffic Pelanggan Potensial