JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com - Desakan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR terus bergulir. Sebab, proses pergantian Fadel Muhammad sudah sesuai dengan mekanisme politik, lewat Sidang Paripurna DPD.
"Pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD itu adalah keputusan politik lembaga lewat mosi tidak percaya yang dibawa ke sidang paripurna. Keputusan itu bukan face to face antara LaNyalla (Ketua DPD) dengan Fadel," kata Direktur Center For Leadership of Indonesia, Jakarta,
Prof. Dr. Muh. Nur Sadik, M.P.M di Jakarta,Ahad (18/9/2022)..
Baca Juga: Jelang Pemakaman Ratu: Harry dan Meghan Sadar Tak Diundang Raja Charles III Justru Dari Media
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rapat Pimpinan (Rapim) MPR membahas dan memutuskan pengangkatan Tamsil Linrung itu akan digelar, Senin, 19 September 2022. Rapim agak terlambat dilakukan setelah surat masuk dari DPD pada 5 September 2022, karena sebagian pimpinan MPR masih berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui, Fadel Muhammad diberhentikan dari jabatannya sebagai Waka MPR dari unsur DPD lewat sidang paripurna pada Kamis, 18 Agustus 2022. Pada 1 September 2022, Ketua MPR Bambang Soesatyo menandatangani Surat Keputusan Pimpinan MPR Nomor 14 Tahun 2022 tentang pergantian Pimpinan Kelompok DPD di MPR masa jabatan 2019-2024.

Yang menjadi Ketua Kelompok DPD di MPR adalah H.M.Syukur, SH, MM menggantikan Tamsil Linrung. Posisi Sekretaris yang dipegang M.Syukur dipegang Ajbar. Sedangkan Hajjah Fahira Idris tetap menjadi bendahara.
Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara Berkomitmen Dampingi Pelaku UMKM hingga “Naik Kelas”
Menindaklanjuta SK tersebut, Kelompok DPD di MPR mengirimkan surat kepada Pimpinan MPR, perihal, "Usul Pergantian Pimpinan MPR dari unsur DPD. Surat yang dikirim 5 September 2022 dan ditandatangani M. Syukur (ketua) dan Ajbar (sekretaris) mengajukan usul pergantian dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.
Artikel Terkait
HPN 2022,MPR Dukung Pemerintah Atur Publisher Right
Hadir di Rakernas Peradi SAI, Ketua MPR: Profesi Advokat Tak Tergantikan oleh Kecerdasan Buatan
Rapat Pimpinan MPR Sepakat, PPHN Akan Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan, Tanpa Amandemen UUD NRI 1945
Ketua MPR RI Apresiasi Pameran Lukisan Ireng Halimun