JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Baca Juga: Anies Terima Penghargaan PWI Jaya Award di Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-48
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Artikel Terkait
Ketika Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Menyesatkan!
Kata Bripda Ismi Aisyah Disebut Polwan Yang Menangis Di Sidang Sambo: Saya Bukan Anggota Propam
3 Hari Mengaku Tidak Bisa Tidur, Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan PC, Ini Penjelasannya
Peretas Bjorka Semakin Menggila, Singgung Kasus Sambo Sambil Bocorkan Data Diri Mendagri Tito Karnavian
Komnas HAM: Ferdy Sambo Telah Melampaui Abuse of Power
Kejaksaan Terima Dua Berkas Berbeda untuk Tersangka Ferdy Sambo