Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

- Senin, 19 September 2022 | 10:52 WIB
 Irjen Ferdy Sambo pada Sidang terkait kasus penembakan brigadir J (Screenshoot instagram/@divisihumaspolri)
Irjen Ferdy Sambo pada Sidang terkait kasus penembakan brigadir J (Screenshoot instagram/@divisihumaspolri)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

 Baca Juga: Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojek Online untuk Ringankan Beban Imbas Harga BBM Naik

 

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Baca Juga: Anies Terima Penghargaan PWI Jaya Award di Anugerah Jurnalistik MH Thamrin ke-48

 

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding.

Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

 Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Sempat Tertinggal dari Vietnam, Shin Tae-yong: Pemain Belum Bisa Fokus Sepanjang Laga

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kajian Islam Columbia Indonesian Society (CIS)

Sabtu, 1 April 2023 | 19:51 WIB

Beretika di Media Sosial

Sabtu, 1 April 2023 | 17:15 WIB
X