Pasca Penertiban, Daop 1 Jakarta Terus Lakukan Operasi Pengamanan Aset Kawasan Gunung Antang

- Senin, 19 September 2022 | 12:04 WIB
Patroli kebersihan bangunan liar perlintasan kereta api  panca penertiban pada 30 Agustus lalu, Daop 1 Jakarta
Patroli kebersihan bangunan liar perlintasan kereta api panca penertiban pada 30 Agustus lalu, Daop 1 Jakarta

 

Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat. 

Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.

Sebelumnya KAI DAOP 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. 

Baca Juga: RRI Lepas Para Pemenang Lomba PTQ ke Tanah Suci untuk Ibadah Umrah

 

PT KAI DAOP 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Baca Juga: Jenazah Ratu Elizabeth II Dimakamkam Besok, ini Rangkaian Acaranya

 

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api." 

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.***

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca Besok Senin, 27 Maret 2023

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:50 WIB

Kesusilaan dalam Media Sosial adalah Kunci

Minggu, 26 Maret 2023 | 12:51 WIB
X