Indonesian Toll Road Watch (ITRW) Prihatin atas Kecelakaan Fatal di Beberapa Ruas Tol

- Senin, 19 September 2022 | 16:57 WIB

7.Sudah saat nya Pemerintah (diwakili BPJT) bersama dengan BUJT (operator jalan tol) menetapkan “service level agreement” (SLA) yang siap open public.

Baca Juga: Mabes Polri Memutuskan Menolak Banding Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

8.SPM jalan tol yang berlaku saat ini belum menyampaikan kebersihan asap di jalan tol, bagaimana bila ada paku, tumpahan olie, masyarakat yang suka melempar ke jalan tol juga belum ada di SPM tersebut. Untuk persoalan tersebut SPM jalan tol nomer 16/PRT/M/2014, sudah sewaktunya direvisi karena sudah terlalu lama alias tidak mutahir lagi. Sebaiknya SPM jalan tol ditinjau setiap 3 tahun sekali karena sudah ada perubahan panjang tol, volume kendaraan dan tuntutan perbaikan kualitas SPM. Semakin baik kualitas pendidikan pengguna jalan tol, konsekuensi logisnya tuntutan perbaikan pelayanan jalan tol akan meningkat. Setelah SPM ditinjau kembali tiap 3 tahun tentunya ada hasil keluaran dapat direvisi atau tidak. (nd)

Halaman:

Editor: Budi Nugraha

Sumber: Pers Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kajian Islam Columbia Indonesian Society (CIS)

Sabtu, 1 April 2023 | 19:51 WIB

Beretika di Media Sosial

Sabtu, 1 April 2023 | 17:15 WIB
X