JAKARTA- Pengusaha asal Korea Selatan, Lee Moo Chan dirundung masalah dugaan penipuan terkait usahanya di Indonesia.
Ia merasa dirugikan dalam kasus sisa pinjaman uang di PT Rabobank Internasional Indonesia.
Permasalahan ini berawal ketika ia meminjam uang sebesar Rp 40 miliar ke PT Rabobank untuk mengembangkan bisnisnya yang bergerak di bidang industri kayu dekorasi.
Lee Moo Chan, yang merupakan pemilik PT White Rose Papan Indah, pada 2016 mendapat ganti rugi uang asuransi sebesar Rp 36,6 miliar dari PT MNC Insurance Indonesia akibat kebakaran yang melahap stok produksi di bagian gudang.
Baca Juga: Haru Biru Mendiang Putri Diana: The Queen of People's Hearts'
Menurut Burhaman SH MA selaku kuasa hukum Lee Moo Chan, sisa utang kliennya hanya berkisar sekitar Rp 3,4 miliar lantaran klaim asuransi yang didapat dari PT MNC langsung dibayarkan seluruhnya ke pihak Rabobank.
"Mengingat saat itu Rabobank akan diakuisisi oleh Bank BCA Syariah, dari sinilah dugaan persoalan penipuan itu dimulai. Saat itu pihak Rabobank memperkenalkan seseorang dengan inisial FK, dimana FK kembali memperkenalkan rekannya yang bernama HS dan LH. Sosok HS dan LH inilah yang siap meminjamkan uang untuk menutup sisa utang Lee Mo Chan kepada Rabobank,” ungkap Burhaman, Selasa (20/9).
Burhaman menjelaskan, HS dan LH memberikan bantuan pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar, sehingga utang Lee hanya tersisa sekitar sebesar Rp 1,4 miliar kepada Rabobank.
Baca Juga: Shin Tae-yong Terlalu Jujur, Akui Belum Tahu Kekuatan Timnas Curacao
Artikel Terkait
Kata PT KAI, Waspadai Link-link Gak Jelas yang Ujung-ujungnya Penipuan Soal Promo
Dear Nasabah, WASPADA Penipuan Penawaran Upgrade Menjadi Nasabah BCA Solitaire dan Prioritas
Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi Untuk Masyarakat
Ini Tips Hindari Penipuan Lowongan Kerja Perusahaan Teknologi Catut Tokopedia
Laporannya Dihentikan, Calon Ginting Minta Kapolri dan Kapolda Periksa Ulang Kasus Tindak Pidana Penipuan