" Namun, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 30 September 2022.
Kapolri menyampaikan, setelah berkas perkara lengkap, PC dan empat tersangka lain akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan.
Baca Juga: November, Kendaraan Bisa Full Mengaspal di Tol Cisumdawu Hingga Exit Cimalaka
Dia menyebut lokasi penahanan PC dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.
Sigit pun berharap penahanan PC bisa menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses hukum kasus kematian Brigadir J.
Kapolri mengaku, pihaknya akan terus melanjutkan pengusutan kasus ini hingga tuntas.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas tanpa pandang bulu, untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Sigit.***
Artikel Terkait
Kementan Dorong Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani
Ukraina: Referendum Jelang G20 Bukti Rusia Permalukan Diri
Kenakan Kebaya Warna Merah, Ketua DPR RI Bacakan Ikrar di Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila