Pada saat yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Syawaludin menginngatkan para pengelola informasi (PPID-red) agar memahami mana informasi yang bisa dibagi kepada publik dan mana yang tidak.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya semua informasi itu sifatnya terbuka. Namun ada informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan.
“Ini yang harus dipahami. Informasi yang dirahasilakan sifatnya ketat dan terbatas. Untuk membukanya harus melalui uji konsekuensi. Uji ini untuk mempertimbangkan berdasarkan aturan hukum yang ada bahwa informasi itu harus dilindungi agar tidak memberikan dampak yang negatif yang lebih besar kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Pemda Diminta Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi
Jenis informasi tersebut di antaranya rahasia negara, informasi rahasia pribadi, dan informasi rahasia bisnis. Jika menemukan informasi dengan tiga kategori tersebut agar masyarakat melakukan uji konsekuensi untuk melindungi informasi tersebut.
“Inilah yang menjadi dasar untuk menolak memberikan informasi kepada publik apabila ada yang ingin mengajukan permohonan informasi tersebut,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Awaladuin mengungkapkan jika pihaknya selalu menerima laporan dari masyarakat terkait dengan sengketa informasi. Saat ini masih ada sekitar 153 sengketa yang harus diselesaikan dan harus dituntaskan pada 2022.
Maka itu, katanya, lahirnya UU KIP menjadi penting karena memberikan jaminan hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. UU tersebut juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Baca Juga: Comeback Dari Jepang Gagalkan Timnas Futsal Indonesia ke Semifinal AFC Futsal Asian Cup 2022
“Selain tentu turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Artikel Terkait
Melalui Portal Indonesia.go.id, Kominfo Sediakan Akses Informasi Seluasnya Kepada Masyarakat
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata Ajak Masyarakat Cakap dalam Literasi Digital
Menghadapi Era Metaverse, Kominfo Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran Komprehensif
Kominfo Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Jarkom
Kepala Dinas Kominfo Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Privasi di Media Sosial