Lahirnya UU KIP dikatakannya akan mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Selain tentu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” katanya.
Pada sesi kedua diskusi, hadir narasumber Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Laporan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti dan Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Nurvika Widyaningrum. Sementara peserta Bimtek adalah para PPID dan Pelaksana PPID kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah. (nd)
Baca Juga: Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Daerah Gambut, KLHK Luncurkan IMPLI
Artikel Terkait
Melalui Portal Indonesia.go.id, Kominfo Sediakan Akses Informasi Seluasnya Kepada Masyarakat
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lembata Ajak Masyarakat Cakap dalam Literasi Digital
Menghadapi Era Metaverse, Kominfo Ajak Masyarakat Tumbuhkan Kesadaran Komprehensif
Kominfo Tingkatkan Kemampuan Humas Lewat Jarkom
Kepala Dinas Kominfo Flores Timur Ajak Masyarakat Jaga Privasi di Media Sosial