JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN., berharap seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat mendukung dan mendorong secepatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab hukum pidana (RUU KUHP) di 2022.
Upaya ini akan meninggalkan produk Kolonial Belanda, dan kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.
"Pengesahan RUU KUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," kata Prof. Benny saat acara Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang hukum pidana (RUU KUHP), Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/10/2022).
Baca Juga: 44 Perusahaan Peraih Predikat Best Insurance 2022
Dikatakan Prof. Benny pada kegiatan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tersebut, salah satu hal krusial dan pentingnya pengesahaan RUU KUHP adalah perubahan paradigma hukum. Perubahan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif.
"Pengesahan RUU KUHP juga amanat konstitusi," tegasnya.
Alasan lain adalah bahwa KUHP yang berlaku saat ini memang produk lama yang sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.
Baca Juga: Ukraina Didorong Ciptakan Perdamaian dengan Rusia
Sedikit memberi gambaran, Prof Benny pun mengungkapkan jika KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS).
KUHP ini kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.
Upaya pembaruannya sesungguhnya terus dilakukan. Dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan hukum Nasional (LPHN).
Baca Juga: Profesor Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies
Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP baru yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
RUU KUHP, kata Prof. Benny, pernah dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012, dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Artikel Terkait
Kebocoran Data, Johnny: Data yang Beredar, Data Umum, Berharap RUU PDP Disahkan
Aturan Transisi RUU Sisdiknas tetap Mengatur Pemberian Tunjangan bagi Guru Lulus PPG
Kemendikbudristek Harusnya Lakukan Pemutihan 1,6 Juta Guru Tanpa Tunggu RUU Sisdiknas
Rencana Aksi Unjuk Rasa Sejuta Buruh, Turunkan Harga BBM Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja Batalkan RU-KUHP
Pengamat Pendidikan Sebut Ada Miskonsepsi Soal Wajib Belajar Dalam RUU Sisdiknas
Sudah Tidak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman, KUHP Harus Diperbarui