Polri Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan: Total Korban 678 orang, 131 Meninggal Dunia

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Doa bersama Masyarakat dan Polri untuk korban Tragedi Kanjuruhan (Screenshoot instagram/@divhumaspolri)
Doa bersama Masyarakat dan Polri untuk korban Tragedi Kanjuruhan (Screenshoot instagram/@divhumaspolri)

 

MALANG-suaramerdeka-jakarta.com-
Polri terus meng update data terkini tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Terkini Polri mengeluarkan data terbaru mengenai korban tragedi di Stadion Kanjuruhan menjadi 678 orang. Jumlah ini berdasarkan data pada Jumat (7/10).

"Jumlah total korban 678 orang terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131, jumlah korban luka 547," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Dari jumlah ratusan korban luka-luka itu, sebanyak 524 korban luka dan ringan dan 23 orang lainnya mengalami luka berat.

Sebanyak 60 orang korban luka sampai saat ini masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. "Korban luka rawat inap 60 orang," ucap Dedi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: FIFA Tak Beri Sanksi, Bakal Bentuk Tim Transformasi Sepakbola Indonesia

Berdasarkan data yang diperoleh, 34 korban luka dirawat di RSUD Dr. Saiful Anwar, 9 orang di RSUD Kanjuruhan, 4 orang di RS Bhayangkara Hasta Brata.

Kemudian, RSI Aisyiyah 2 orang, RS Gondang Legi 2 orang, RST Soepraoen 2 orang, RS Wava Husada 5 orang, dan RSI Unisma 2 orang.

Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober malam lalu usai laga antara Arema FC vs Persebaya.

Baca Juga: Sanksi Malaka Gate Setengah Hati PSSI

Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Apresiasi Gelaran BNI Java Jazz 2023

Senin, 5 Juni 2023 | 16:54 WIB
X