BUMN Malaysia Digugat Perusahaan Swasta Nasional, Besok Mulai Disidangkan di PN Jakarta Pusat

- Minggu, 9 Oktober 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi gugatan (Pixabay)
Ilustrasi gugatan (Pixabay)

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa pada hari pembayaran uang muka telah ditransfer AKMP, tiba-tiba PT Minamas minta melalui surat resmi agar pengiriman pembayaran dihentikan karena ada masalah administratif dan tertib audit yang harus diselesaikan.

Pihak Sime Darby Plantation di Kuala Lumpur juga ingin melakukan penyempurnaan draf CPSA.

Baca Juga: Orang Tua Membutuhkan Wadah Untuk Komunikasi

Namun setelah ditunggu sekian lama dan beberapa surat dilayangkan, tidak ada kejelasan kapan penyelesaian tertib audit dan administrasi internal serta penyempurnaan draf CPSA oleh Sime Darby itu akan selesai.

AKMP akhirnya mendapat bukti-bukti akurat, Sime Darby secara diam-diam malah ingin menjual kebun tersebut kepada pihak lain, dengan syarat perusahaan tersebut lebih dulu menyelesaikan persoalan antara Sime Darby dengan AKMP.

Namun, upaya penyelesaian oleh calon pembeli pihak ketiga seperti itu tidak pernah terjadi. 

Baca Juga: Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem di Kota Kembang, Sebanyak 2.000 Pohon Sudah Dipangkas

Belakangan, seperti telah dikatakan,  Sime Darby malah mengatakan mereka tidak punya perjanjian jual beli apapun yang mengikat dengan AKMP.

Sikap ini dianggap oleh AKMP sebagai mencla-mencle. AKMP akhirnya berpendapat Sime Darby Plantation telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mempermainkan hukum Indonesia serta menggugat mereka ke pengadilan. 

Pihak AKMP juga tidak menutup kemungkinan untuk meminta Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia (Badan Pencegah Korupsi Malaysia) dan KPK Indonesia untuk menyelidiki rumor dan dugaan adanya “suap menyuap” antara oknum-oknum Sime Darby Plantation Bhd yang menyebabkan terkatung-katungnya transaksi jual beli kebun antara anak-anak perusahaan Sime Darby Plantation dengan AKMP ini. 

Baca Juga: AYCC 2022: Indonesia Turunkan 124 Pecatur Muda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi.

Begitu juga anak perusahaan Sime Darby Plantation di Indonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka besok, Senin 10 Oktober 2022. 

Pengacara AKMP Fahri Bachmid dan Rullyandi mengatakan, mereka menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan.

Baca Juga: Ketua MPR Ukraina Silaturahmi dengan Puan dan Airlangga

Halaman:

Editor: Fauzan Jazadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi Penentu Konstelasi dan Pemenang Pilpres 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 17:12 WIB
X