JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD RI menemukan ketidakwajaran dalam penjualan aset BCA dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hal itu menjadi salah satu poin rekomendasi Pansus BLBI disampaikan pada Sidang Paripurna RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023.
Sebanyak sembilan rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023, tentang rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.
rekomendasi tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan tiga Wakil Ketua DPD RI, yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.
rekomendasi tersebut dirilis bertepatan dengan masa akhir tugas Pansus BLBI pada Jumat (7/10) lalu.
Poin pertama rekomendasi tersebut menyatakan Pansus BLBI DPD RI telah menemukan beban APBN pada tahun ini, yang berupa pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.
"Karenanya, dalam rekomendasi selanjutnya, Pansus BLBI meminta pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI," kata LaNyalla, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (11/10).
Sesuai
Permintaan itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. rekomendasi kedua, Pansus BLBI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.
"rekomendasi ketiga, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh pemerintah," ujarnya.
Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"rekomendasi kelima, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah yang akan berakhir pada akhir tahun 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakkan kewajibannya," tandas LaNyalla.
Karena itu, diperlukan peningkatan kewenangan yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu untuk dapat menuntaskan pengembalian utang perbankan tersebut.
"rekomendasi keenam, Pimpinan DPD RI telah diminta oleh Pansus BLBI untuk membentuk Pansus baru. Hal itu dalam rangka menindaklanjuti hasil kerja Pansus BLBI DPD RI yang belum tuntas dan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2022," tegasnya.
Berkoordinasi
Adapun yang ketujuh, Pansus baru perlu berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH). Antara lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain, untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.