JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) akan melakukan somasi.
Terhadap Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif angkutan penyebrangan sebesar 11 persen karena tidak sesuai dengan perhitungan pengusaha.
Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo mengatakan jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah.
Baca Juga: Munas PB IKASI: Agus Suparmanto Diminta Tak Maju Lagi, Harus Tunduk AD/ART KONI Pusat
Maka kalangan pengusaha angkutan penyeberangan ini akan mengajukan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN jika somasi ini tidak mendapat tanggapan,” katanya, Selasa (12/10/2022).
Dia mengatakan besaran kenaikan tarif 11 persen per 1 Oktober 2022 ini masih sangat jauh bila dibandingkan dengan jumlah yang harus diterima oleh perusahaan angkutan penyeberangan.
Baca Juga: Rangers 1-7 Liverpool: Rekor hat-trick Salah Membantu The Reds Mencatatkan Kemenangan Menakjubkan
“Sesuai perhitungan, sebelumnya pemerintah ada kekurangan tarif terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) sebesar 35,4 persen ditambah dengan pengaruh akibat kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap biaya operasional sebesar kurang lebih 8 persen,” jelasnya.
Seharusnya, kata Khoiri, kenaikan tarif angkutan penyebrangan yang sesuai adalah 43 persen. Namun pengusaha menuntut kenaikan tarif angkutan penyeberangan ini 35,4 persen, dan justru pemerintah menetapkan hanya 11 persen.
“Dengan ditetapkannya KM 184/2022 itu, kami dengan terpaksa melakukan pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan yang sifatnya darurat dan negosiable saja.
Baca Juga: Mendorong RUU Daerah Kepulauan Demi Pembangunan di Gugusan Pulau
Jika ini dibiarkan terus menerus, ini seolah Kemenhub mendorong pengusaha melakukan penipuan kepada rakyat karena tidak bisa mencover standar keselamatan dan kenyamanan,” jelasnya.
Menurut Khoiri, pengusaha sebetulnya tidak ingin jaminan keselamatan dan kenyamanan angkutan penyeberangan ini diberikan setengah-setengah. Masyarakat seharusnya berhak menerima jaminan keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi umum.
Artikel Terkait
Wakil Komisi Energi DPR Dukung Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres BBM Subsidi
Tak Ada yang Berubah dari Kualitas Pertalite, Pertamina Minta Masyarakat Konsisten Gunakan Jenis BBM
Bambang Haryo Prihatin, Ditengah Hari Maritim Nasional, Nelayan Kesulitan BBM
BBM Naik, Ridwan Kamil Sebut Harga Komoditas Tak Terpengaruh
Realisasi BLT BBM Hampir Rampung
Konsumsi BBM Jadi Lebih Efisien, Berkat Fitur Cruise Control di Mobil Mitsubishi
Artikel Edukasi; “Strategi Atur Keuangan Pasca Kenaikan Harga BBM”.
Inflasi Sebesar 1,17 Persen, Kepala BPS Peringatkan Dampak Kenaikan BBM Masih Akan Terjadi di Oktober
BPH Migas dan Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyelewangan BBM Subsidi 7 Ton