JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Kembali kasus sengketa lahan terutama keabsahan dokumen penting seperti SHM (sertifikat hak milik) dijadikan Pemkot dan satpol PP menertibkan rumah hunian yanf dianggap bermasalah.
Rumah artis Wanda Hamidah didatangi oleh pihak dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, hingga kepolisian, Kamis (13/10).
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram milik Wanda, @wanda_hamidah.
Dalam unggahannya, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.
Baca Juga: Pengusaha Angkutan Penyeberangan Bakal Somasi Pemerintah
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya,

"yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar... mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan pihaknya turut berada di sana untuk membantu proses pengamanan. Ia menuturkan ada banyak unsur di lokasi.
"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," ujar Arifin.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga membenarkan peristiwa itu. Kata dia, peristiwa itu merupakan upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus.
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT, Pengacara Ajukan Permohonan Agar Kliennya Tidak Ditahan
Komarudin menjelaskan tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Pemilik rumah, lanjutnya, hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).
"Pemilik lama itu dia hanya memegang SIP, surat izin penghunian mulai dari kalau enghak salah dari tahun 1979 terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah-rumah yang hanya menggunakan SIP," ucapnya
Artikel Terkait
Sorotan Media Vietnam Terkait Naturalisasi Abdurrahman Iwan Main di Timnas Qatar U-17
Rangers 1-7 Liverpool: Rekor hat-trick Salah Membantu The Reds Mencatatkan Kemenangan Menakjubkan
Prediksi Manchester United vs Omonia
Umat Islam Harus Teladani Kehidupan Rasulullah SAW