jakarta.suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tersebut diterima Presiden sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan 'aturannya sudah begini kami laksanakan,' yang satu bilang 'saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,' sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," tegas Mahfud.
Lebih lanjut, seperti dikutip dari siaran biro pers istana, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurut dia, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.
Baca Juga: Jokowi Menagih, Tim GIPF Tragedi Kanjuruhan Segera Serahkan Hasil Temuan
"Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu," jelasnya.
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir--yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo--yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
"TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Ada pun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban," ungkapnya.
Baca Juga: PSSI Tak Memiliki Kekebalan Hukum dan Ikut Bertanggung Jawab Terhadap Tragedi Kanjuruhan.
Artikel Terkait
KEK Kelas Dunia untuk Wisata Kesehatan, Mantapkan Transformasi Arsitektur Layanan Kesehatan Indonesia
Ten Hag Tidak Peduli Dengan Pemborosan Peluang United
PILM Kab. Sikka.l, SDM Adalah Kunci.
MenKopUKM: Kalikan Expo 2022 Perkuat Ekosistem Usaha UMKM Ikan Hias Air Tawar
Bek Barcelona Jules Kounde Kembali Berlatih Jelang El Clasico
Arteta Menuntut Peningkatan Arsenal Meski Menang Melawan Bodo/Glimt
Cetak Entrepreneur dari Kalangan Santri, Holding Perkebunan Nusantara bersama 32 BUMN Lain
Kapolri Benarkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra Terkait Jual Beli Narkoba
Bono, Kehilangan Ibunya Membuat Dirinya Beralih ke Musik
Manfaat Kopi Hitam yang Baik Untuk Tubuh