Polri: 4 Aparat Kepolisian Yang Diduga Ikut Menjerat Irjen Teddy Minahasa

- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:53 WIB
Polda Metro Jaya menangkap total lima aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga ikut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Screenshoot instagram/@humaspoldasumbar)
Polda Metro Jaya menangkap total lima aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga ikut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Screenshoot instagram/@humaspoldasumbar)

JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan total penangkapan lima personel Polri dari berbagai kepangkatan itu bermula dari penangkapan tiga warga sipil

Polda Metro Jaya menangkap total lima aparat kepolisian yang disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang diduga ikut menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kemudian mengembangkan kasus tersebut dan didapati total lima anggota Polri yang terlibat, salah satunya Irjen Teddy Minahasa. Adapun total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak 11 orang, lima di antaranya polisi aktif.

Kelima anggota Polri yang ditangkap masing-masing Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Kelima tersangka masing-masing memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy.

Baca Juga: Polri, Sampai Kapan Kau Terus Merendahkan Dirimu Sendiri?.

"Dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan kapolsek," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10).

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa merinci sejumlah peran dan jabatan para tersangka dari unsur Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pertama, Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jatim. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.

Kemudian, Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat; Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru; Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok; dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa, Akselerasi Reformasi Polri Mutlak Diperlukan

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi.***

 

Halaman:

Editor: Arief Sinaga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X